This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 29 Juli 2021

Cara Pemutakhiran Data PNS dengan Aplikasi MySAPK

 

    Untuk terus memiliki database yang akurat, terkini, dan mutakhir, Badan Kepegawaian Negara atau BKN secara resmi meminta kepada seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN untuk melakukan pemutakhiran data pada Juli 2021 nanti. Cara pemutakhiran data PNS dapat dilakukan dengan aplikasi MySAPK.




    Latar belakang update atau pemutakhiran data ini sendiri, selain agar database selalu akurat, juga akibat ditemukannya lebih dari 97.000 data PNS misterius yang merupakan hasil pendataan pada tahun 2015 lalu. Tentu ini bukan kabar gembira, mengingat reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah tak hanya menyasar layanan publik namun secara spesifik internal setiap lembaga. Untuk itu perhatikan cara pemutakhiran data PNS dengan MySAPK. 

    Nantinya, proses pemutakhiran data akan menggunakan aplikasi MySAPK yang tengah dipersiapkan. Setiap PNS akan memiliki username dan password unik, sehingga bisa dengan mudah melakukan input secara manual untuk data terkini. Tahapannya kira-kira adalah sebagai berikut :

1. Lakukan login di MySAPK dengan username dan password yang telah diberikan.
2. Pilih menu Pemutakhiran Data Mandiri.
3. Periksa dan verifikasi data pada setiap kolom atau riwayat yang tertera, diantaranya adalah : 
- Data personal
- Riwayat jabatan
- Riwayat pendidikan dan diklat/kursus.
- Riwayat SKP.
- Riwayat penghargaan atau tanda jasa
- Riwayat pangkat dan golongan ruang
- Riwayat keluarga
- Riwayat peninjauan masa kerja
- Riwayat pindah instansi
- Riwayat CLTN
- Riwayat CPNS/PNS
- Riwayat organisasi
- Kemudian lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
- Kirim pengajuan dan unduh bukti pemutakhiran.
- Proses selesai, Update Data Mandiri telah sukses dilakukan 

Perubahan Data Jika Tidak Sesuai 

Jika terjadi ketidaksesuaian, PNS bisa melakukan langkah berikut untuk mengubah data yang ada. 

1. Login MyASPK. 
2. Pilih Update Data Mandiri. 
3. Pilih Unor Verifikasi. 
4. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat. 
5. Lakukan proses pengubahan data yang diperlukan. 
6. Unggah dokumen pendukung. 
7. Periksa kembali perubahan yang dilakukan, lalu kirim pengajuan. 
8. Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data. 
9. Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK. 

    Untuk Anda yang berstatus PPT Non ASN, cara yang dilakukan juga serupa, baik untuk pemutakhiran atau pengubahan data yang kurang sesuai. Hanya saja, karena username dan password yang diberikan merupakan identitas unik, maka idealnya tidak akan terjadi kesalahan input data. Demikian informasi mengenai cara pemutakhiran data PNS ini disampaikan, semoga berguna.
















Rabu, 28 Juli 2021

Ketentuan Penggunaan (Terms of Use) Layanan SP4N-LAPOR!



Versi 2019-1 

  1. Definisi
    1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708, aplikasi Android, dan aplikasi iOS.
    2. Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. 
    3. Instansi Penanggung Jawab adalah instansi yang berwenang untuk memberikan tindak lanjut dan menanggapi aduan maupun aspirasi yang masuk dari pengguna, hal ini mencakup keseluruhan kanal SP4N-LAPOR! Adapun instansi yang terkait dan terhubung dalam pengelolaan layanan ini dapat dilihat pada https://www.lapor.go.id/instansi  
    4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan aspirasi, laporan dan komentar terkait dengan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!.
    5. Akun adalah informasi yang digunakan oleh pengguna, pengelola, dan penanggung jawab untuk masuk ke SP4N-LAPOR! 
    6. Pendaftaran adalah proses untuk membuat akun SP4N-LAPOR!
    7. Fitur adalah segala bentuk fungsi yang terdapat dalam SP4N-LAPOR! mencakup keseluruhan kanal.
  2. Pentingnya Ketentuan Penggunaan Layanan
    1. Dengan mengunduh, mengakses, menjelajahi dan atau menggunakan layanan SP4N-LAPOR! ini, berarti Pengguna setuju untuk terikat oleh Ketentuan Penggunaan Layanan ini. Jika Pengguna tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, pengguna harus segera menghentikan akses dan penggunaan layanan yang ditawarkan pada SP4N-LAPOR!
    2. Kebijakan ini berlaku untuk semua kanal layanan SP4N-LAPOR!
  3. Perubahan Ketentuan Penggunaan Layanan
    1. Penyedia layanan berhak untuk mengubah ketentuan penggunaan ini setiap saat dan memberitahukan setiap perubahan kepada pengguna. Ketentuan yang baru akan menggantikan ketentuan yang sebelumnya telah disetujui.
  4. Syarat Penggunaan
    1. Aplikasi SP4N-LAPOR! hanya digunakan untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik.
    2. Pengguna tidak diperbolehkan untuk menggunakan identitas pribadi milik orang lain untuk menggunakan layanan SP4N-LAPOR! dan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang didapatkan di aplikasi SP4N-LAPOR!.
    3. Pengguna tidak diperkenankan menyalahgunakan data dan informasi yang terdapat dalam layanan aplikasi SP4N-LAPOR! untuk tujuan yang merugikan pihak lain serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Pengguna tidak diperbolehkan memberikan pengaduan dan informasi yang mengandung unsur diskriminasi atau berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar- golongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama.
    5. Penggunaan layanan SP4N-LAPOR! adalah untuk kepentingan pribadi, non-komersial, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang merugikan pihak lain.
    6. Dengan mengirimkan teks, gambar, video, file dan lampiran lain saat menggunakan layanan, pengguna dengan ini memberikan lisensi kepada pengelola layanan atas materi tersebut dengan ketentuan bebas royalti atas penggunaan dan pendistribusian materi tersebut kepada pihak ketiga.
    7. Penyedia layanan tidak memungut biaya apapun terhadap penggunaan layanan. Namun segala bentuk biaya yang diperlukan termasuk penyediaan telepon seluler, komputer, dan atau peralatan lain yang diperlukan untuk mengakses layanan, koneksi internet, Short Message Service (SMS), dan keperluan telekomunikasi lainnya merupakan tanggung jawab pengguna. 
  5. Tindak Lanjut pada SP4N-LAPOR!  
    1. Penanganan aduan dan/atau aspirasi yang diajukan oleh pengguna melalui SP4N-LAPOR! akan mengikuti proses bisnis yang ada sebagaimana tercantum dalam Standar Layanan SP4N-LAPOR! 
    2. Penanganan aduan dan/atau aspirasi menjadi kewenangan dan tergantung dari keterhubungan dan kapabilitas masing-masing instansi penanggung jawab.
  6. Kerahasiaan dan Informasi Pribadi
    1. Dengan menggunakan layanan pengaduan ini, pengguna setuju dan memahami bahwa informasi yang terkait dengan data pribadi dan data pengaduan atau aspirasi dari pengguna akan diberikan kepada instansi terkait yang berhubungan dengan aduan dan atau aspirasi yang disampaikan oleh pengguna. Namun demikian, pengelola layanan memberikan jaminan kerahasiaan data dan informasi pada SP4N-LAPOR!.
    2. Layanan SP4N-LAPOR! mengumpulkan data pribadi pengguna sebagai jaminan keabsahan dari aduan atau aspirasi yang disampaikan. Adapun data pribadi yang dikumpulkan adalah sebagai berikut:
      1. Nama pengguna sebagai pengenal identitas
      2. No Identitas meliputi no KTP, SIM, atau NIK sebagai pengenal identitas
      3. No telepon pengguna untuk memverifikasi akun dan mengirim notifikasi laporan
  7. Hak-hak Pengguna
    1. Pengguna berhak memiliki akun dalam menggunakan layanan pengaduan ini.
    2. Pengguna berhak memanfaatkan fitur yang terdapat dalam layanan SP4N-LAPOR!
    3. Pengguna dapat mengganti kata sandi dan informasi akun miliknya.
    4. Pengguna mendapatkan jaminan anonimitas dan kerahasiaan aduan yang dikirimkan selama pengguna memberikan keterangan bahwa informasi yang diberikan adalah anonim dan rahasia.
    5. Pengguna dapat meminta pemusnahan data pribadi.
    6. Jika diminta oleh pengguna, pengelola layanan dapat membantu pengguna untuk mengoperasikan akun tersebut dalam batas yang wajar. Dalam hal demikian, pengelola layanan dapat mengakses akun pengguna dan menjalankan akun tersebut sejauh yang diperlukan untuk menyediakan bantuan.
  8. Kewajiban Pengguna
    1. Pengguna wajib menggunakan data pribadi milik sendiri.
    2. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data pribadinya saat menggunakan layanan pengaduan.
    3. Pengguna wajib menyampaikan laporan secara jelas.
    4. Pengguna wajib menjaga informasi yang didapatkan dari pelayanan pengaduan ini apabila informasi tersebut mengandung kerahasiaan data negara dan/atau pihak lain.
    5. Jika akun pengguna diretas atau dicuri sehingga pengguna kehilangan kontrol atas akunnya, maka pengguna wajib memberitahu pengelola layanan sesegera mungkin agar pengelola layanan dapat menonaktifkan akun pengguna dan melakukan tindak pencegahan lainnya.
  9. Hak-hak Pengelola SP4N-LAPOR!
    1. Pengelola layanan berhak mengelola informasi yang disampaikan oleh pengguna dalam menyampaikan aduan atau aspirasi untuk kepentingan tindak lanjut dengan pihak ketiga (instansi terkait) sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan yang berlaku.
    2. Pengelola layanan berhak menghapus aduan maupun aspirasi yang tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.
    3. Pengelola layanan berhak memberikan informasi data pribadi pengguna kepada pihak ketiga sesuai dengan proses bisnis selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Pengelola layanan berhak menonaktifkan akun pengguna jika pengguna terbukti melanggar syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.
    5. Pengelola layanan berhak membatalkan segala transaksi yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.
  10. Kewajiban Pengelola SP4N-LAPOR!
    1. Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi yang tersimpan di dalam sistem sesuai dengan proses bisnis dan syarat layanan.
    2. Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi pengguna yang tersimpan di dalam sistem.
    3. Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme yang mendukung pemenuhan hak-hak pengguna.
  11. Pernyataan dan Pengecualian Kewajiban Penyedia Layanan
    1. Pengelola layanan tidak menjamin bahwa SP4N-LAPOR! akan selalu dapat diakses, tanpa gangguan, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan atau bebas dari virus komputer atau hal yang merusak lainnya, dan atau bahwa layanan tidak akan terpengaruh oleh fasilitas infrastruktur, listrik atau telekomunikasi, kurangnya infrastruktur atau kegagalan teknologi informasi.
    2. Pengelola layanan tidak bertanggung jawab atas kesalahan menjelajahi situs dan atau mengunduh versi aplikasi mobile yang dilakukan pengguna dan ketidakcocokan perangkat yang digunakan pengguna, serta dampak resiko yang terjadi akibatnya. 
    3. Jika pengguna terbukti menggunakan aplikasi untuk tujuan yang membahayakan, merugikan, atau di luar tujuan penggunaan yang dimaksudkan dalam aplikasi ini, maka penyedia layanan aplikasi tidak bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
    4. Pengelola layanan tidak memiliki kewajiban menghilangkan informasi pengguna atau laporan yang tampil pada hasil pencarian mesin pencari.
  12. Lisensi/ Perijinan

    Penyelenggaraan layanan SP4N-LAPOR! telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

  13. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan

    Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku..

Senin, 26 Juli 2021

Camat Belitang kunjungi langsung perbaikan mesin PLN Belitang

Kerusakan empat unit mesin PLN Belitang mengakibatkan Pemadaman Listrik bergiliran di tujuh desa yang berada di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. 

Camat Belitang, Hermansyah saat di temui diruang kerjanya, Senin (26/7/2021) mengatakan, kalau memang kondisi mesin PLN belitang sudah tidak bisa dikondisikan tentu harapannya PLN wilayah 5 Kalbar bisa memperhatikan kondisi mesin PLN belitang dengan menyiapkan mesin baru atau sistem sewa, yang harapan masyarakat bisa hidup seperti biasa dan hidup siang malam yang menjadi keinginan masyarakat belitang, pungkasnya.

Pada saat yang bersamaan camat langsung meninjau perbaikan mesin PLN belitang dan berharap tehnisi mesin PLN mampuenyelesaika memperbaiki mesin tersebut. Camat juga berharap ada upaya dari pihak-pihak yang berkompeten agar bisa memberikan opsi dengan menyiapkan mesin baru atau mesin sewa untuk menanggulangi kondisi 4 unit mesin di belitang yang mengalami kerusakan pada masing-masing unit. Hadir mendampingi Camat, kades setuntung, kades belitang dua dan kades belitang satu.

Jumat, 16 Juli 2021

PDM ASN telah dibuka




PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN. Terdapat 12 data riwayat yang perlu dimutakhirkan pada proses PDM untuk PNS ini diantaranya: 

1. Data Perorangan Riwayat Pangkat/Golongan 

2. Riwayat Pendidikan 

3. Riwayat Jabatan 

4. Riwayat Peninjauan Masa Kerja 

5. Riwayat CPNS/PNS 

6. Riwayat Diklat/Kursus Riwayat Keluarga Riwayat SKP 

7. Riwayat Organisasi 

8. Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa 

9. Riwayat CLTN 

10.Sedangkan untuk PPPK dan PPT non ASN data yg diremajakan antara lain: Data Perorangan Riwayat Diklat/Kursus 

11. Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa 

12. Riwayat Keluarga Riwayat Organisasi Periode pemutakhiran data sudah dapat dilihat pada dashboard aplikasi mysapk. 

Per tanggal 16 Juli 2021 sementara baru dapat menggunakan aplikasi mysapk versi web (mysapk.bkn.go.id) sedangkan untuk android akan segera diupdate pada playstore Untuk info lebih lanjut, silahkan menuju portal PDM di https://pdm-asn.bkn.go.id #DatamuTanggungJawabmu




Verifikasi dan Approval Data

Usul pemutakhiran data oleh ASN dan PPT Non ASN akan di verifikasi dan approval oleh Instansi dan BKN sesuai dengan kewenangan data masing-masing. Apabila data yang diusulkan sesuai dengan dokumen pendukung maka akan dilakukan approval oleh verifikator Instansi dan BKN, sedangkan jika data yang diusulkan tidak sesuai maka akan ditolak oleh verifikator Instansi. Seluruh proses pengusulan pemutakhiran data dapat dimonitoring oleh pengguna melalui aplikasi MySapk.



Usul Pemutakhiran Data

Pengguna dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri, apabila data yang tersimpan saat ini tidak sesuai dengan data terkini. Usul pemutakhiran data untuk setiap Riwayat hanya dapat dilakukan untuk satu data terakhir/terkini berikut dengan dokumen pendukung masing-masing.

















Rabu, 14 Juli 2021

Camat himbau warga antisipasi datangnya musim penghujan.

Forum Komunikasi  Pimpinan Kecamatan, Forkopimka dan segenap warga masyarakat Kecamatan Belitang diimbau untuk mulai mengantisipasi datangnya musim penghujan.,'' Rabu 14/07/2021.


Imbauan ini disampaikan oleh Camat Belitang, Hermansyah. “Melihat curah hujan yang cukup tinggi pada akhir-akhir ini saya mengimbau kepada masyarakat, hati-hati ketika menghadapi musim penghujan ini, warga di minta tidak membuang sampah sembarangan karena hal itu bisa memicu potensi penyumbatan saluran air. Ia ingin agar warga melaksanakan gerakan operasi kebersihan.

“Sedimentasi sungai harus dibersihkan, dan juga di gorong-gorong, saya akan instruksikan kepada seluruh Kades. Saat musim hujan tiba, sungai sudah harus bersih. Itu bisa membantu mengurangi potensi penyumbatan saluran air,” tuturnya.

Kita harus selalu meningkatkan kewaspadaan, sosialisasi, dan monitoring daerah rawan banjir, longsor, pohon tumbang/dahan patah, kebakaran, dan bencana lainnya. Salah satunya dengan mengerahkan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). 





Pemutakhiran Data Mandiri ASN, Tak Cuma Buat PNS

 Kabar terkait aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya soal seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena mulai Juli sampai Oktober 2021, akan ada pemutakhiran data mandiri ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.

Pemutakhiran data mandiri tersebut bisa dilakukan melalui MySAPK.

Namun, hingga hari ini banyak PPPK yang tidak bisa melakukan pemutakhiran data ASN.

"Kenapa kami belum bisa mendaftar ya. Jangan-jangan PPPK tidak termasuk di dalam Sistem Informasi ASN (SIASN)," kata Susiyanto, guru PPPK di Kabupaten Jember kepada JPNN.com, Selasa (13/7/2021).

Masalah serupa dialami Rini Eko Siswanti. Perawat PPPK di Kabupaten Banyuwangi, dia mengatakan juga belum bisa mengisi data dalam MySAPK.

"Apa PPPK wajib melakukan pemutakhiran data, ya, karena sudah dicoba berkali-kali enggak bisa," keluhnya.

Menanggapi masalah tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengungkapkan bahwa PNS dan PPPK wajib melakukan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK.

Suharmen mengungkapkan, sampai saat ini sistemnya belum dibuka lantaran masih dilakukan IT Assessment oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Selama tes IT Assessment, sistem tidak boleh dibuka aksesnya ke publik," jelas Suharmen.

Dia mengatakan jika hasil IT Assessment dinyatakan low risk (risiko kecil), maka sistem itu bisa di-publish. Sebaliknya bila masih high risk atau middle risk, harus diperbaiki dulu.

"Sekarang assessment oleh BSSN masih berlangsung. Ini harus hati-hati karena menyangkut kerahasiaan data kepegawaian nasional," bebernya.

Terkait tanggal dimulainya PNS dan PPPK bisa melakukan pemutakhiran data mandiri, Suharmen mengaku belum bisa memastikan.

Karena, prosesnya harus menunggu IT Assessment selesai.

Namun, Suharmen memberi gambaran biasanya IT Assessment butuh waktu sekitar 5 hari nonstop.

Setelah seluruh rangkaian selesai, BSSN akan menyampaikan hasilnya ke BKN.

"Kami harus menindaklanjuti perbaikan berdasarkan hasil tes. Seberapa besar temuan BSSN, saya belum bisa memprediksi," katanya.

Apabila temuannya tidak banyak, maka perbaikannya juga tidak membutuhkan waktu lama.

Sebaliknya kalau potensi temuannya banyak, diperlukan waktu untuk menyempurnakan sistem agar tidak mudah di-hack oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selama masa tunggu itu, lanjut Suharmen, secara paralel BKN sedang melatih para admin instansi soal bagaimana nanti mereka harus melakukan verifikasi/approval atas usulan perbaikan data oleh ASN melalui sistem SIASN.

"Pemutakhiran data ini dilakukan semua by sistem. Di level user, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK mengusulkan melalui aplikasi MySAPK. Approval oleh instansi dilakukan melalui SIASN instansi (salah satu modul di SIASN